KEBEBASAN JANGAN KEBABELASAN
Bhinika Tunggal Ika Secara konstitusional, semboyan negara diatur dalam pasal 36A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yakni “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”. Bhinneka Tunggal Ika diambil dari kutipan kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan menjadi “Beraneka Satu Itu”, yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap satu kesatuan.
yang mana saat Foto ini diambil banyak Organisasi Buruh yang datang kekota Bandung pada tanggal 29–11–2021, jam 10.21. dilapangan Monumen Pahlawan bandung Lautan Api, yang setelah Jam 12.00 WIB, akan menuju kegedung DPRD Bandung yang berada didekat Gedung Sate Bandung.
Demo Buruh ini tidak dilarang, karena Negara menjamin kebebasan setiap warganegaranya dalam menyampaikan pendapat dan kehendak dimuka Umum,Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945,Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. UU. №9.1998, tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka Umum. selama tidak bertentangan dengan Hukum yang berlaku, tidak mengganggu kepentingan Umum serta memenuhi persyaratan- persyaratan yang telah ditentukan Oleh Undang- undang serta ketentuan hukum lainnya, ditambah lagi mendapatkan rekomendasi dari satgas Covid 19.
Maka dalam Menyampaikan pendapat ini sejalan dengan nilai- Nilai yang ada didalam Pancasila asalkan kita jangan memaksanakan kehendak, jangan mudah tervropokasi oleh pihak- pihak yang ingin mengambil keuntungan dari demo buruh ini.